Senin, 05 Februari 2018

Materi Sosialisasi UAMBN 2017/2018

Materi Sosialisasi UAMBN 2017/2018 - Dalam rangka mengukur ketercapaian standar kompetensi lulusan Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di MTs dan MA/MAK, perlu dilakukan penilaian hasil belajar peserta didik pada akhir satuan pendidikan melalui Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN)

UAMBN TP. 2017/2018 diatur dalam SK Dirjen Pendis Nomor 181 Tahun 2018 tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasiona.

Materi Sosialisasi UAMBN 2017/2018

Tujuan dan Fungsi UAMBN

  1. UAMBN bertujuan mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada akhir jenjang pada satuan pendidikan, sesuai dengan standar kompetensi lulusan yang ditetapkan.
  2. UAMBN berfungsi sebagai : a. bahan pertimbangan dalam penentuan pemetaan mutu madrasah; b. umpan balik dalam perbaikan program pembelajaran pada MTs dan MA/MAK; c. alat pengendali mutu pendidikan; d. pendorong peningkatan mutu pendidikan pada MTs dan MA/MAK. 
Peserta UAMBN
HAK Peserta UAMBN :
  1. Setiap peserta didik kelas IX MTs dan XII MA berhak mengikuti UAMBN.
  2. Setiap peserta UAMBN berhak mendapatkan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) 
  3. Peserta UAMBN karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UAMBN utama berhak mengikuti UAMBN susulan. 

Kewajiban Peserta UAMBN
  1. Setiap peserta ujian wajib mengikuti UAMBN satu kali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Setiap peserta ujian wajib mematuhi tata tertib UAMBN. 

PERSYARATAN PESERTA
  1. Peserta didik terdaftar pada MTs, MA/MAK; 
  2. Berada pada tahun terakhir pada MTs, MA/MAK; c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada mulai semester 1 (ganjil) tahun pertama sampai dengan semester 1 (ganjil) tahun terakhir.
PROSEDUR PEDATAAN PESERTA:
  1. Madrasah melakukan pendataan calon peserta;
  2. Madrasah penyelenggara UAMBN mengirimkan data calon peserta ke Panitia UAMBN tingkat Kabupaten/Kota;
  3. Panitia UAMBN tingkat Kabupaten/Kota mengirimkan data calon peserta UAMBN ke panitia UAMBN tingkat provinsi;
  4. Panitia UAMBN tingkat Provinsi menetapkan DNT peserta UAMBN berdasarkan data Emis (Biosistem UN);
  5. Panitia UAMBN tingkat provinsi menetapkan Nomor Peserta UAMBN. (nomor peserta UAMBN sama dengan nomor peserta UN); 
Lebih lengkapnya mengenai  Materi Sosialisasi UAMBN 2017/2018 download file dibawah ini :


EmoticonEmoticon