Permen NO 67 Tahun 2013 Tentang Struktur Kurikulum SD/MI - bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 77A ayat (3), Pasal
77C ayat (3), Pasal 77D ayat (3), Pasal 77E ayat (3), dan Pasal
77I ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013
Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 Tentang Sistem Pendidikan Nasional perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiya.
Kerangka Dasar Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah merupakan landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis yang berfungsi sebagai acuan pengembangan Struktur Kurikulum pada tingkat nasional dan pengembangan muatan lokal pada tingkat daerah serta pedoman pengembangan kurikulum pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah merupakan pengorganisasian kompetensi inti, matapelajaran, beban belajar, kompetensi dasar, dan muatan pembelajaran pada setiap Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
Permen NO 67 Tahun 2013 Tentang Struktur Kurikulum SD/MI secara lengkap bisa dilihat dan dibaca dibawah ini :
Download Filenya dibawah ini :
EmoticonEmoticon