Belakangan ini heboh mengenai USBN 2018 yang akan diterapkan pada tingkat SD/MI. Sebelumnya USBN memang sudah dimulai dan diterapkan pada jenjang SMP/MTS, dan SMA/MA. Itupun hanya beberapa mata pelajaran. Namun tahun 2018 nanti BSNP akan menerapkan USBN ke semua jenjang sekolah mulai SD/MI, SMP/MTs, serta SMA/MA. Tak hanya itu USBN Tahun 2018 nanti juga akan menyertakan semua mata pelajaran kedalam mapel yang akan diujikan. Hal ini tentu sangat mengejutkan.
Namun keptusan tersebut sepertinya sudah bulat, mengutip pernyataan kepala BSNP Bambang Suryadi membenarkan bahwa tahun depan siswa jenjang SD secara serentak akan mengikuti USBN. Bambang menjelaskan, pada 2017 USBN sudah dimulai di jenjang SMP, SMA, dan SMK kecuali di SD. Pada tahun ini juga, kata Bambang, ada ujian nasional, USBN, dan ujian sekolah. Sementara tahun depan, US akan ditiadakan. "Pada tahun 2018 semua sekolah, mulai dari SD sampai SMA dan yang sederajat melaksanakan USBN. Tidak ada lagi ujian sekolah (US) sebab esensi USBN adalah ujian sekolah," (Sindonews).
"Melalui USBN diharapkan kemampuan guru-guru dalam melakukan penilaian meningkat. Selain itu, juga ketuntasan pembelajaran juga bisa dicapai melalui USBN," ungkap Dosen di UIN Syarif Hidayatullah ini. Bambang mengungkapkan mata pelajaran yang diujikan pada USBN SD ada delapan, yakni Bahasa Indonesia, IPA, Matematika, IPS, Pendidikan Kewarganegaraan, Seni Budaya dan Prakarya, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, serta Pendidikan Agama.
Dari pernyataan diatas sudah dipastikan Tahun 2018 USBN akan siap diterapkan untuk semua jenjang sekolah. Dan beberapa waktu lalu beredar pembahasan kebijakan mengenai Pelaksanaan USBN 2018, yang memuat bahan diskusi sebagai berikut :
- Mapel USBN/UAMBN 2018 untuk Satuan Pendidikan Kemenag (selesai)
- Mekanisme Penyiapan Soal USBN Mapel Agama dan Budi Pekerti, dan Peminatan Keagamaan (selesai)
- Bentuk Ujian Pendidikan Kesetaraan (menunggu keputusan Ditjen PAUD dan Dikmas). 1. Paket A/Ula - USBN atau Ujian Kesetaraan 2. Paket B/Wustha dan Paket C/Ulya - Ujian Kesetaraan atau UN?
- Bentuk Ujian untuk Anak Berkebutuhan Khusus (Menunggu Keputusan Ditjen Dikdasmen)
- Pelaksanaan USBN Komputer (USBNK) (dimungkinkan dengan tidak mengurangi soal esai: waktu pelaksanaan disesuaikan dengan kesediaan infrastruktur)
- Penerbitan POS USBN yang dapat memayungi Kemendikbud dan Kemenag
- Jadwal USBN ditentukan oleh satuan pendidikan masing-masing.
- Pemenuhan Standar Nasional: 1) kisi-kisi disiapkan oleh Pusat (Dikdasmen dan Puspendik); 2) soal 25% sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Pusat (Puspendik)
- Peran Pemerintah Pusat pada Pelaksanaan USBN di Satuan Pendidikan: I. Menyiapkan kisi-kisi dan anchor soal terutama untuk ujian teori. Kisi-kisi ujian praktek mapel Agama, IPA, B.ind & B.Ing 2006 sepenuhnya disiapkan oleh sekolah mengacu pada KIKD. II. Menyiapkan kisi-kisi ujian teori dan praktek. Pusat tidak menyiapkan soal Anchor. III. Pemerintah tidak menyiapkan kisi-kisi maupun soal anchor. Penyusunan kisi-kisi dan soal dilakukan oleh sekolah.
Perubahan Permendikbud No. 3 tahun 2017 dan No. 58 tahun 2015
A. Perlunya Perubahan Permendikbud No. 3 tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Satuan Pendidikan karena Permendikbud tsb :
- mengamanatkan USBN hanya untuk mapel tertentu
- USBN tidak wajib untuk peserta didik: SPK, berkebutuhan khusus, pendidikan non-formal (Status Quo)
- tidak mengatur USBN untuk peserta didik SD/Ml dan sederajat
Demikianlah info mengenai USBN 2018 silahkan download file pdf Pembahasan USBN 2018 secara lebih lengkap dibawah ini :
EmoticonEmoticon