Jumat, 23 Maret 2018

Kasi Pendma Kemenag Bersama Ketua Forkamis Kecewa Atas Ancaman Kebijakan Kadindik Magetan

Tags

Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag (Pendma) Sutrisno M.Pd.I menyayangkan terkait adanya informasi bahwa Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kabupaten Magetan menghimbau pada para guru bahwa siswa didiknya dilarang keras untuk masuk MTS. Kata yang tidak pantas dilontarkan tersebut, dikatakan saat upacara Peringatan gedung PGRI di Bendo, Magetan, selasa (20/03/2018).

“Memang benar, Awal kejadiannya pada saat Kadindik melaksanakan upacara peringatan gedung PGRI di bendo, dan disitu dihadiri para guru dan kepala sekolah se-Magetan”, Ungkap Sutrisno.
Sutrisno juga menjelaskan bahwa, “Kadindik Magetan melontarkan kata-kata yang nadanya mengancam kepada semua guru, agar anak didiknya tidak ada yang masuk atau melanjudkan ke MI atau pun MTS”, terangnya.

Sutrisno, Kasi Pendma

Dalam kesempatan yang sama Sutrisno memanggil salah satu staffnya Kushadi untuk memberikan kejelasan bahwa bukan hanya dia sendiri yang mengetahuinya. Kushadi pun akhirnya menerangkan pada wartawan Arya Media dan membenarkan berita tersebut, intinya Kadindik Magetan mengintruksikan atau melarang keras bagi guru-guru yang di bawah naungannya agar tidak mengijinkan siswa didiknya untuk melanjudkan sekolah MI atau MTS (madrazah red).

“Benar mas, kejadian itu memang betul adanya bahwa Kadindik Joko melarang keras guru-guru yang mengajar di TK, SD dan SMP, supaya siswa lulusanya tidak melanjutkan ke Madrazah atau di MI, MTS, MA, dan bila mana ada guru yang ketahuan, akan dipersulit untuk pencairan Sertifikasinya. Tak hanya itu saja, guru yang melanggar ketentuannya akan mendapat kebijakannya yaitu dimutasi”, kata Kushadi selaku ketua Forkamis (Forum Komunikasi Madrazah Islam Swasta) se-Kabupaten Magetan.

Masih dengan Kushadi, menurutnya Kadindik telah melanggar KUHP Bab 28 – Kejahatan Jabatan, Pasal 421, yang mengatakan, “Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan”, tuturnya.

Sutrisno juga menambahkan bahwa, hal semacam ini gak pas bagi seorang pimpinan, kebijaksanaan itu seakan ada suatu unsur kepribadian dan unsur pengancaman, “Seharusnya seorang pemimpin tak semestinya mengeluarkan kata seperti itu. Ungkapan Kadindik itu membuat para guru menjadi takut, buktinya para guru banyak menarik siswanya. Bukan hanya itu saja, ada rekan guru dari madrazah yang dipersulit, bahkan ada penolakan saat sosialisasi PPDB.” katanya.

Saat dikonfirmasi kepada Dinas Pendidikan, Arif Junaidi (Boby) salah satu staff yang mewakili Kadin Pendidikan yang dikarenakan tidak ada ditempat. Dia mengatakan, “Saya berani tanggung jawab, bahwa kadindik tidak pernah seperti itu, karena tidak ada kapasitas pak joko untuk melarang bagi siapapun untuk memilih sekolah yang diinginkan”, pungkasnya. (Tin)


EmoticonEmoticon