Materi Sosialisasi UAMBN 2017/2018 - Dalam rangka mengukur ketercapaian standar kompetensi lulusan Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di MTs dan MA/MAK, perlu dilakukan penilaian hasil belajar peserta didik pada akhir satuan pendidikan melalui Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN)
UAMBN TP. 2017/2018 diatur dalam SK Dirjen Pendis Nomor 181 Tahun 2018 tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasiona.
Tujuan dan Fungsi UAMBN
- UAMBN bertujuan mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada akhir jenjang pada satuan pendidikan, sesuai dengan standar kompetensi lulusan yang ditetapkan.
- UAMBN berfungsi sebagai : a. bahan pertimbangan dalam penentuan pemetaan mutu madrasah; b. umpan balik dalam perbaikan program pembelajaran pada MTs dan MA/MAK; c. alat pengendali mutu pendidikan; d. pendorong peningkatan mutu pendidikan pada MTs dan MA/MAK.
Peserta UAMBN
HAK Peserta UAMBN :- Setiap peserta didik kelas IX MTs dan XII MA berhak mengikuti UAMBN.
- Setiap peserta UAMBN berhak mendapatkan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN)
- Peserta UAMBN karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UAMBN utama berhak mengikuti UAMBN susulan.
Kewajiban Peserta UAMBN
- Setiap peserta ujian wajib mengikuti UAMBN satu kali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Setiap peserta ujian wajib mematuhi tata tertib UAMBN.
PERSYARATAN PESERTA
- Peserta didik terdaftar pada MTs, MA/MAK;
- Berada pada tahun terakhir pada MTs, MA/MAK; c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada mulai semester 1 (ganjil) tahun pertama sampai dengan semester 1 (ganjil) tahun terakhir.
- Madrasah melakukan pendataan calon peserta;
- Madrasah penyelenggara UAMBN mengirimkan data calon peserta ke Panitia UAMBN tingkat Kabupaten/Kota;
- Panitia UAMBN tingkat Kabupaten/Kota mengirimkan data calon peserta UAMBN ke panitia UAMBN tingkat provinsi;
- Panitia UAMBN tingkat Provinsi menetapkan DNT peserta UAMBN berdasarkan data Emis (Biosistem UN);
- Panitia UAMBN tingkat provinsi menetapkan Nomor Peserta UAMBN. (nomor peserta UAMBN sama dengan nomor peserta UN);
EmoticonEmoticon